Tingkat Gaji
Tahun
Bulan
Setengah bulanan
Minggu
Hari
Jam
Pemotongan
Gaji
Rp. 8,260
Pajak Penghasilan
- Rp. 396
Tunjangan BPJS JHT
- Rp. 165
Premi BPJS Jam. pensiun
- Rp. 82.60
Tunjangan BPJS Kesehatan
- Rp. 82.60
Total pajak
- Rp. 727
Gaji bersih
* Rp. 7,533
Tarif pajak marjinal
8.8%
Tarif pajak rata-rata
8.8%
91.2%
Gaji bersih
8.8%
Pajak total
Pajak total
Gaji bersih
The Taxberg
Rp. 7,533
Gaji bersih
Rp. 909
Pajak yang perusahaan bayar
Rp. 727
Pajak yang Anda bayar
Total pajak yang dibayarkan
Rp. 1,635
Apakah anda tahu perusahaan juga membayar pajak dari gaji anda? Perusahaan membayarkan Rp. 909 untuk membayar anda Rp. 8,260. Dengan kata lain, setiap anda membelanjakan Rp. 10 dari uang hasil kerja keras anda, Rp. 1.98 ditujukan ke pemerintah.
Tarif pajak riil
17.8%
Sehingga, dengan anda dan perusahaan membayarkan pajak, apa yang seharusnya 8.8% persentase pajak sekarang meningkat ke 17.8%, artinya persentase pajak nyata dari anda sebenarnya 9% lebih tinggi dari apa yang terlihat pertama kali.
Ringkasan
Jika penghasilan anda Rp. 99,120 Indonesia, anda akan membayar pajak Rp. 8,723. Ini berarti pajak bersih yang akan anda bayar menjadi Rp. 90,397 per tahun, atau Rp. 7,533 per bulan. Persentase pajak rata-rata anda adalah 8.8% dan persentase pajak marginal anda adalah 8.8%. Persentase pajak marginal ini berarti penghasilan tambahan anda akan langsung di pajak pada persentase ini. Sebagai contoh, peningkatan dari Rp. 100 dari gaji anda akan di pajak Rp. 8.80, sehingga, gaji bersih anda hanya akan bertambah sebesarRp. 91.20.
Contoh bonus
Bonus Rp. 1,000 akan menghasilkan Rp. 912 tambahan dari pendapatan bersih. Bonus Rp. 5,000 akan menghasilkan tambahan Rp. 4,560 dari pendapatan bersih.
Timur Tengah
Negara 
Gaji bersih
Pajak rata-rata
Pangkat
Mesir
IDR 99121
0.0%
1
Arab Saudi
IDR 99130
0.0%
2
Qatar
IDR 94159
5.0%
3
Uni Emirat Arab
IDR 94162
5.0%
4
Libanon
IDR 92182
7.0%
5
Oman
IDR 91102
7.9%
6
Bahrain
IDR 91376
8.0%
7
Kuwait
IDR 88416
10.9%
8
Israel
IDR 86094
13.1%
9
Turki
IDR 83501
15.8%
10
Tampilkan lebih banyak
CATATAN * Pemotongan dihitung berdasarkan tabel di Indonesia, pajak penghasilan. Untuk tujuan penyederhanaan, beberapa variabel (seperti status perkawinan dan lainnya) telah diasumsikan. Dokumen ini tidak mewakili otoritas hukum dan akan digunakan untuk tujuan perkiraan saja.