Tanggung Jawab Pekerjaan
- Melakukan kegiatan penagihan dan recovery keterlambatan 91 - 270 hari
- Bertanggung jawab dalam pencapaian KPI melalui kegiatan collection & recovery problem account baik penyelesaian melalui jalur litigasi ataupun non litigasi
- Membuat Memorandum Analisa Kasus (MAK) dan menyusun Rencana Penanganan Konsumen (RPK) yang efektif untuk mendukung kegiatan recovery
- Membangun kerjasama dengan pihak ketiga untuk peningkatan efektifitas recovery (KJPP, Balai Lelang, KPKNL, Eksternal Lawyer, Funder, Agent Property, dll)
- Membuat dokumen serah terima penanganan debitur dari ARO kepada PBF Asset Management (kronologis pastdue, history penanganan, dokumentasi surat peringatan, dll) atas kontrak-kontrak yang roll to WO)
Persyaratan
Usia Maksimal 30 tahunMempunyai SIM C dan kendaraan pribadiLokasi : Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat (Indonesia)
#J-18808-Ljbffr